Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Aziz Munajar

Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok.

Madrio Gilang juga tidak mengetahui isi kotak kardus itu karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.

Namun, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung secara virtual, Gilang yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut.

Pengakuan Madrio Gilang itu pun menjadi meringankan vonisnya, karena majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati.

Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman tersebut.(antara/jpnn)

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Madrio Gilang menerima vonis hakim dan siap menjalani hukuman itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News