Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 18 November 2020 – 10:14 WIB

Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Aziz Munajar
Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok.
Baca Juga:
Madrio Gilang juga tidak mengetahui isi kotak kardus itu karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.
Namun, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung secara virtual, Gilang yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut.
Pengakuan Madrio Gilang itu pun menjadi meringankan vonisnya, karena majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman tersebut.(antara/jpnn)
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Madrio Gilang menerima vonis hakim dan siap menjalani hukuman itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang