Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara

Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (6/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dari JPU Kejari Karo Alfonso Manurun menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp 821 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp 217 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia yang menjadi terdakwa kasus dana hibah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News