Tok... Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19-25 Oktober, Oke?

Tok... Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19-25 Oktober, Oke?
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, serta rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih cenderung memilih opsi jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 pada 19 - 25 Oktober 2023.

Menurut dia, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Selain itu, KPU merancang opsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," tuturnya.

Menurut Hasyim, UU baru tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 ialah 75 hari yang dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

“Dengan demikian, ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu ialah pada tanggal 13 November 2023," ucapnya.(jpnn.com)


Masa pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 yang semula pada 19 Oktober - 25 November 2023 dipersingkat menjadi 19-25 Oktober 2023.


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News