Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Maret 2021 – 02:43 WIB
Seperti diwartakan, terdakwa membacok korban hingga korban mengalami luka bacok di bagian leher dan dada saat melaksanakan salat magrib.
Setelah membacok korban yang sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung lari tetapi langsung diamankan warga. Kejadian itu dipicu lantaran terdakwa tersinggung dengan ucapan korban.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Siang itu, korban tiba-tiba mengambil kunci kotak amal dari terdakwa sembari berkata Meiyudin tidak usah lagi di bagian kunci kotak amal. “Ucapan korban ini lah yang membuat terdakwa tersinggung,” ujarnya. (uni/sumeks.co)
Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya