Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, KAYUAGUNG - Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Arief MPd. 59. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona didampingi anggota Majelis Nadia Septiani dan Indah Wijayati yang membacakan vonis menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUH pidana, Pasal 355 ayat 2 KUHP atau Pasal 351ayat 2 KUHPidana.
Menurut majelis, yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sayuti Wijaya SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan sikap.
“Kami konsultasi dulu dengan yang klien kami,” ujarnya.
Pihak pengacara akan bertemu dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan.
“Kalau dilihat vonis memang terlalu tinggi, karena kami masih meyakini apa yang dilakukan terdakwa itu bukan berencana, pasalnya memang tindakan yang dilakukan terdakwa spontan,” jelasnya.
Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik