AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Sidang AKP Andrianto yang berlangsung daring, Selasa (9/3). Foto: Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum polisi bernama AKP Andrianto, 47, terdakwa kasus kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pentunt umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa menjelaskan dalam tuntutannya, Andrianto dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat.

Menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Dimana perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa, dengan kurungan selama 18 tahun,” katanya, Selasa (9/3).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan. Menurut JPU, hal-hal yang dipertimbangkan dalam menuntut terdakwa ini iyalah bahwatidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Yogi menjelaskan, menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Dimana, kliennya itu berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan yang sudah meninggal dunia. Hal itu sebatas informan saat Andrianto bertugas.

“Ya jelas kami keberatan. Klien kami ini memang tak pernah menyentuh narkoba itu,” ujarnya.

Oknum polisi bernama AKP Andrianto, 47, terdakwa kasus kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pentunt umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News