AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Sidang AKP Andrianto yang berlangsung daring, Selasa (9/3). Foto: Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id

“Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, di sana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya.

Kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung.

Baca Juga: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat

“Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan oleh terdakwa yang merupakan oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)

Oknum polisi bernama AKP Andrianto, 47, terdakwa kasus kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pentunt umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News