AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Rabu, 10 Maret 2021 – 01:46 WIB
“Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, di sana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya.
Kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung.
Baca Juga: Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat
“Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan oleh terdakwa yang merupakan oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
Oknum polisi bernama AKP Andrianto, 47, terdakwa kasus kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pentunt umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen