AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Sidang AKP Andrianto yang berlangsung daring, Selasa (9/3). Foto: Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id

Namun, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui oleh terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal. “Benar terdakwa ini kenal dengan Adi Kurniawan. Tapi dijelaskan terdakwa bahwa Adi merupakan seorang informan dirinya. Di bidang narkotika,” jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kliennya itu iyalah terkait hutang piutang. “Dijelaskan bahwa almarhum Adi itu merupakan hutangnya. Bukan transaksi narkoba,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan Kakam Sukajawa Bumi Ratu Nuban Lamteng meminta akses. Dimana perbuatan terdakwa bermula pada bulan November 2019.

“Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan). Dari perkenalan tersebut Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu,” ujarnya.

Lalu terdakwa memberikan nomor handhone Joker yang saat ini DPO. “Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan,” katanya.

Kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8) tahun lalu

“Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2020 sekira jam 12.30 WIB Adi Kurniawan dihubungi oleh petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan jika paket sudah datang,” jelasnya.

JPU menambahkan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut namun urung lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.

Oknum polisi bernama AKP Andrianto, 47, terdakwa kasus kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pentunt umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News