Tok, Menko Airlangga Perpanjang Masa Evaluasi Aturan DHE SDA

Tok, Menko Airlangga Perpanjang Masa Evaluasi Aturan DHE SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan memperpanjang aturan DHE SDA, yakni PP 36 Tahun 2023 untuk menampung lebih banyak masukan dari para pelaku usaha. Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan memperpanjang masa evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menko Airlangga menyebutkan bahwa PP 36 Tahun 2023 tersebut sejatinya telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.

Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya satu persen, teapi tiga bulan kami pantau lagi, kami sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Menko Airlangga dalam keterangannya, Jumat (1/12).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus).

Selain itu, pangsa ekspor SDA juga mengalami peningkatan hingga di atas 60 persen.

“Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65 persen dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” tegas Sesmenko Susiwijono.

Lebih lanjut Sesmenko Susiwijono menyampaikan, penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.

Menko Airlangga memutuskan memperpanjang aturan DHE SDA, yakni PP 36 Tahun 2023 untuk menampung lebih banyak masukan dari para pelaku usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News