Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati
Rabu, 12 Februari 2020 – 20:21 WIB

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Michael Kosasih, 26, terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan 18.800 butir pil ekstasi. FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)
Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona
Michael Kosasih, 26, terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah