Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati

Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Michael Kosasih, 26, terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan 18.800 butir pil ekstasi. FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi

Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)

Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona

Michael Kosasih, 26, terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News