Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Andalan Jokowi, Inkonstitusional Bersyarat
Kamis, 25 November 2021 – 14:30 WIB
MK memerintahkan agar putusan ini masuk dalam berita negara. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai putusannya ini demi menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.
"Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11 Tahun 2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formal guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum," tegas Suhartoyo. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Mahkamah menganggap kebijakan tersebut inkonstusional apabila tak diperbaiki selama dua tahun.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Disebut Dekat dengan Jokowi, Irjen Ahmad Luthfi Didukung PSI Maju Pilgub Jateng
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Jokowi Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Norwegia, Osco: Langkah Penting
- PBNU Menilai Izin Tambang untuk Ormas Suatu Langkah Berani dari Jokowi
- Pratikno Tak Tahu Alasan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri
- Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub