Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Andalan Jokowi, Inkonstitusional Bersyarat
Kamis, 25 November 2021 – 14:30 WIB

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN
MK memerintahkan agar putusan ini masuk dalam berita negara. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai putusannya ini demi menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.
"Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11 Tahun 2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formal guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum," tegas Suhartoyo. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Mahkamah menganggap kebijakan tersebut inkonstusional apabila tak diperbaiki selama dua tahun.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker