Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Andalan Jokowi, Inkonstitusional Bersyarat

Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Andalan Jokowi, Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

MK memerintahkan agar putusan ini masuk dalam berita negara. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai putusannya ini demi menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.

"Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11 Tahun 2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formal guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum," tegas Suhartoyo. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Mahkamah menganggap kebijakan tersebut inkonstusional apabila tak diperbaiki selama dua tahun.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News