Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022, Sebegini
Rabu, 13 April 2022 – 21:23 WIB
Dia meyebutkan pemerintah dan DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah sebesar Rp81.747.844.
Dia juga menyebutkan jemaah haji hanya membayar Rp 39,8 juta, sisanya disubsidi oleh negara.
Politikus Golkar itu juga menyebutkan penetapan biaya haji menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah.
Jumlah itu hanya setengah dari kuota haji tahun 2019 dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya haji tahun 2022, jemaah harus merogoh kocek sebegini
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei