Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022, Sebegini

Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022, Sebegini
DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya haji tahun 2022, jemaah harus merogoh kocek sebegini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia meyebutkan pemerintah dan DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah sebesar Rp81.747.844.

Dia juga menyebutkan jemaah haji hanya membayar Rp 39,8 juta, sisanya disubsidi oleh negara.

Politikus Golkar itu juga menyebutkan penetapan biaya haji menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah.

Jumlah itu hanya setengah dari kuota haji tahun 2019 dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya haji tahun 2022, jemaah harus merogoh kocek sebegini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News