Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022, Sebegini
Rabu, 13 April 2022 – 21:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI telah memutuskan biaya yang ditanggung calon jemaah Haji 2022.
Para jemaah harus merogoh kocek sebesar Rp 39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari 2020 yakni sebesar Rp 35 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya haji tahun 2022, jemaah harus merogoh kocek sebegini
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR