Tok, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Suap

Tok, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Suap
Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto: Fathan

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD 95 ribu. Sebanyak SGD 10 ribu diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya SGD 55 ribu diberikan kepada Redhy. Dan Redhy memberikan SGD 20 ribu kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.

JPU KPK menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda Rp1 miliar.

Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News