Tok, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Suap
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD 95 ribu. Sebanyak SGD 10 ribu diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya SGD 55 ribu diberikan kepada Redhy. Dan Redhy memberikan SGD 20 ribu kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda Rp1 miliar.
Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti