Tok, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hakim menganggap langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan sudah sesuai dengan hukum.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudau sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ujar hakim Alimin membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7).
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
DHasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (26/5).
Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. Hasbi meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.
Dalam kasus ini KPK menjerat Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5).
Hakim menganggap langkah yang diambil KPK terhadap penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan sudah sesuai dengan hukum.
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini