Tok, Pengusaha Totoh Gunawan dan Anak Bupati Divonis Bebas

Tok, Pengusaha Totoh Gunawan dan Anak Bupati Divonis Bebas
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas pengusaha M Totoh Gunawan dan anak Bupati Bandung Barat Andri Wibawa.

Hakim memandang kedua terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11).

Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa dari tahanan.

Hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.

"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," tandas Hakim Surachmat.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. 

Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap pengusaha M Totoh Gunawan dan anak Bupati Bandung Barat Andri Wibawa. Hakim meminta kedua terdakwa dibebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News