Tok, Pengusaha Totoh Gunawan dan Anak Bupati Divonis Bebas

Tok, Pengusaha Totoh Gunawan dan Anak Bupati Divonis Bebas
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Selain Aa Umbara dan anaknya, pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini.

Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. 

Proyek itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.

Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sementara itu, Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap pengusaha M Totoh Gunawan dan anak Bupati Bandung Barat Andri Wibawa. Hakim meminta kedua terdakwa dibebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News