Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar
Kamis, 20 Januari 2022 – 13:16 WIB
Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. (mcr10/jpnn)
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Indodax Dukung Bappebti Bentuk Komisi Aset Kripto
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Baru Tayang, 13 Bom di Jakarta jadi Film Favorit di Netflix
- Blockchain & Aset Kripto jadi Fondasi Perekonomian Baru di Era Digital
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Analis Ungkap Kondisi Kripto Global Saat Ini, Simak