Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar
Kamis, 20 Januari 2022 – 13:16 WIB

PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. (mcr10/jpnn)
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS