Ramai Blockchain, Kripto dan NFT, Calon Investor Perlu Berhati-hati

Ramai Blockchain, Kripto dan NFT, Calon Investor Perlu Berhati-hati
Teknologi Blockchain. Foto: Indodax

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengingatkan para calon investor agar berhati hati sebelum berinvestasi di pasar kripto ataupun Non-fungible Token (NFT).

Ada baiknya para calon investor mempelajari terlebih dahulu secara mendalam supaya tidak mengalami kerugian besar.

"Hal ini karena sulit memberi nilai pada produk virtual yang sepenuhnya ada di dunia maya, seperti kripto dan NFT," kata Setiawan Boen, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

Dia menuturkan kripto maupun NFT juga tidak memiliki sektor riil atau aset riil yang menunjang harga atau nilai pasar dan tidak didukung oleh bisnis utama atau underlying.

"Nilai pada produk-produk tersebut sepenuhnya diserahkan kepada tangan-tangan tidak terlihat. Jadi, kripto maupun NFT lebih besar faktor spekulasi daripada investasinya," ujarnya.

Dia lantas mengingatkan bahwa beberapa tahun belakangan banyak perusahaan sekuritas dan asuransi di Indonesia mengalami kesulitan finansial akibat salah menempatkan investasi di pasar saham maupun obligasi.

Investor yang mencoba mendapatkan kembali investasi mereka tersebut dengan berbagai macam cara termasuk membuat pengaduan ke DPR, kementerian terkait dan mengajukan gugatan perdata maupun PKPU dan pailit namun nyaris tidak ada yang berhasil.

"Menanamkan uang di perusahaan yang memiliki underlying dan aset riil saja ternyata perlu kehati-hatian, apalagi berinvestai pada produk yang fundamentalnya tidak jelas seperti kripto dan NFT," tuturnya.

Calon investor diingatkan agar berhati-hati dalam berinvestasi blockchain, kripto, dan NFT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News