Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati

Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati
Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir sabu seberat 134 kg menjalani sidang putusan, Rabu (27/11). Foto: sumutpos.co

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebut melakukan aksinya bersama dengan beberapa rekannya.

Mereka masing-masing, Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan QI (DPO).

Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 di Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang. Kemudian di showroom mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, No 17, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.

BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan

Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.(man/ala)

Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News