Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH. Safril menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding.
“Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya.
Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding.
Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh