Tok, Saiful Irwansyah Divonis Bebas

Tok, Saiful Irwansyah Divonis Bebas
Saiful Irwansyah terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (1/9). Foto: agusman/sumut pos.

Tak berapa lama, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Saat penyerahan sabu tersebut, datang dua petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kedua petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi.

Dari keduanya, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissu seberat 58,01 gram netto.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Kemudian satu buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 9,70 gram. (man/azw/sumutpos.co)

Terdakwa kasus narkoba Saiful Irwansyah, 43, divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (1/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News