Tok, Saiful Irwansyah Divonis Bebas
Tak berapa lama, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.
Saat penyerahan sabu tersebut, datang dua petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kedua petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi.
Dari keduanya, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissu seberat 58,01 gram netto.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Kemudian satu buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 9,70 gram. (man/azw/sumutpos.co)
Terdakwa kasus narkoba Saiful Irwansyah, 43, divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (1/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita