Tok, Suhardi Sematang Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 25 April 2022 – 18:47 WIB

Sidang pembacaan putusan terdakwa Suhardi di PN Palembang, Senin (25/4). foto: fadli sumeks.co
Baca Juga: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah
Berdasarkan hasil visum, korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan, lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri. (fdl/sumeks)
Suhardi Sematang Borang terdakwa kasus pembunuhan Evan Ardiansyah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan