Tok, Suhardi Sematang Divonis 20 Tahun Penjara

Tok, Suhardi Sematang Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan terdakwa Suhardi di PN Palembang, Senin (25/4). foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Suhardi Sematang Borang terdakwa kasus pembunuhan Evan Ardiansyah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).

Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH dalam amar putusan sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH, bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang.

Sebelum memutuskan pidana 20 tahun penjara, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis, meresahkan masyarakat, memberikan rasa suka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian.

“Kami sependapat dengan JPU terkait dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan, dan ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati, bagaimana terdakwa terima atau pikir-pikir untuk menyatakan banding,” kata Efrata usai membacakan putusan.

Terdakwa Suhardi yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2021 silam, di mana saat itu korban Evan Ardiansyah ditikam dengan pisau panjang saat berpapasan dengan korban di Jalan Siaran, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu bermotif dendam lama lebih dari lima tahun, karena pada saat itu terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pencurian.

Suhardi Sematang Borang terdakwa kasus pembunuhan Evan Ardiansyah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News