Tok Tok Tok... 12 Tahun Bui & Kebiri Kimia buat Pedofil Pembina Pramuka

Tok Tok Tok... 12 Tahun Bui & Kebiri Kimia buat Pedofil Pembina Pramuka
Rahmat Slamet Santoso (30) alias Memet di PN Surabaya, Senin (18/11). Foto: Antara/Hanif Nashrullah

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara dan kebiri kimia kepada Rahmat Slamet Santoso (30). Pada persidangan di PN Surabaya, Senin (18/11), majelis hakim menyatakan Rahmat yang notabene pembina Pramuka terbukti mencabuli 15 anak didiknya.

Hakim Dwi Purwadi yang memimpin persidangan menyatakan, Rahmat terbukti melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk terdakwa yang akrab disapa dengan panggilan memet itu.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan ditambah tindakan kebiri kimia selama tiga tahun," ujar Purwadi.

Sementara Memet yang duduk di kursi terdakwa belum bisa menyikapi vonis itu. Mantan pembina Pramuka di sekolah dasar ataupun sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Surabaya itu mengaku pikir-pikir.

Vonis majelis hakim untuk Memet masih lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Memet dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Oleh karena itu, JPU Sabetania Paembonan menyatakan masih pikir-pikir untuk banding atau menerima vonis tersebut. "Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," katanya usai persidangan.

Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Pribadi menyatakan pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia masih menunggu peraturan pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Menurutnya, Memet akan dikebiri setelah menjalani hukuman pokok.

“Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.(antara/jpnn)

PN Surabaya menjatuhkan hukuman penjara dan kebiri kimia kepada Rahmat Slamet Santoso (30) alias Memet yang terbukti mencabuli 15 anak didiknya.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News