Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha
Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selain itu, Perbuatannya turut menyebabkan dibatalkannya pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi. "Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," ujar majelis.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan