Tok Tok Tok... Choel Mallarangeng Terbukti Korupsi Proyek Hambalang

Tok Tok Tok... Choel Mallarangeng Terbukti Korupsi Proyek Hambalang
TERBUKTI BERSALAH: Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (duduk di kursi terdakwa) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel telah terbukti korupsi dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7), majelis hakim mengganjar adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek Hambalang. “Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinada saat membacakan vonis.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda dan Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan pendiri FOX Indonesia itu.

Majelis hakim menuturkan, Choel menerima uang senilai Rp 2 miliar pada Mei 2010 dari pengusaha Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli dari PT Global Jaya Manunggal. Selain itu, Choel juga menerima USD 550 ribu dari Wafid Muharam selaku sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Menurut majelis, perbuatan Choel telah memenuhi semua unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," jelas hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Choel tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.  

Sementara hal yang meringankan adalah antara lain karena Choel berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang didapatkanya.(wnd/jpg)


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel telah terbukti korupsi dari proyek pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News