Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Lantas, Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.
Yun menawari Deni membawa sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per Kg, sementara yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Herman untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi si penerima barang lalu diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, kemudian kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima.
Empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.
Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu.
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah