Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati

Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu (4/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.

Kedua terdakwa menambah catatan vonis mati kasus narkoba di PN Palembang sejak Januari 2020.

BACA JUGA: Korban Disekap Tiga Hari, Uang Rp230 Juta Ludes Dikuras, Pelakunya Lima Orang

Sebelumnya seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari, serta dua bandar 23 kikogram sabu bernama Uzama dan Andi divonis mati pada 16 April 2020.(antara/jpnn)

Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News