Tok Tok Tok, Eks Anggota DPRD dan 4 Bandar Narkoba Divonis Mati

Tok Tok Tok, Eks Anggota DPRD dan 4 Bandar Narkoba Divonis Mati
Anggota BNN menggiring Tersangka bandar narkoba yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Kamis (24/9/2020). Foto: ANTARA/Nova Wahyudi

Selain itu, Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.

"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan.

Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.

Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.

"Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.

Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.

Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu meringkus dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.

Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur dan empat terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News