Tok! Tok! Tok! Gatot Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Dana Bansos
Kamis, 24 November 2016 – 18:52 WIB
JPU juga mendakwa Gatot telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 51 ayat 1 KUHP.
(sdf/ray/jpnn)
MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (24/11) siang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata