Tok, Tok, Tok, Hakim Vonis Bebas Valencya
Jumat, 03 Desember 2021 – 04:04 WIB

Sidang KDRT Valencya alias Nengcy Lim terhadap suaminya di PN Karawang. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45) divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan