Tok Tok Tok... Kader Golkar Terbukti Korupsi Alquran Lagi
Kamis, 28 September 2017 – 18:18 WIB

Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9) dengan agenda pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alquran di Kemenag 2011-2012. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.(elf/JPC)
Fahd Arafiq bersama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk mengatur proyek lab dan Alquran.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah