Tok Tok Tok, MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg
Jumat, 14 September 2018 – 22:00 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya ada 12 pemohon uji materi atas PKPU itu ke MA. Antara lain Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.(jpc/tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas PKPU yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil