Tok, Tok, Tok! Mantan Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara
Di mana jaksa sebelum menuntut penguasa Kabupaten Nias tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 5 bulan kurungan. Serta, mewajibkan membayar Up sebesar Rp 6 miliar atau digantikan 4,6 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha melalui penasehat hukumnya, Stefanus mengatakan, alasan banding diajukan sesuai fakta dan putusan majelis hakim. Bahwa, apa yang dilakukan Binahati untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada menikmati uang tersebut.
Stefanus juga mengatakan, fakta lainnya yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim di antaranya dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Dimana dalam LHP tersebut dinyatakan tidak ada indikasi kerugian negara/daerah. (fir)
Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/3/2018).
Redaktur & Reporter : Budi
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan