Tok Tok Tok, Pembunuh Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 20 Februari 2020 – 18:21 WIB
“Cukup berat tuntutannya hukuman maksimal. Kita akan persiapkan nota pembelaan. Kita berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Jimi.
Pembunuhan gadis Badui berusia 13 tahun terjadi pada Jumat (30/8/2019). Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di saung lokasi garapan di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar. Gadis Badui itu dilukai sekujur tubuh oleh pelaku dengan senjata golok milik orang tua korban. (nce/alt/ags)
Wow... Anang Dapat Kado Mobil 2 Miliar!
Satu terdakwa pembunuh gadis Badui dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui
- Penyebab Kematian 6 Warga Badui Teridentifikasi
- Menkes Budi Utamakan Strategi Sosial untuk Vaksinasi bagi Masyarakat Adat
- Saat Warga Badui Dalam Divaksinasi jadi Perhatian Menkes & Masyarakat
- Prof Zudan Arif Berkunjung ke Kampung Badui, Lihat Penampilannya
- Ternyata, Sebegini Harga Busana Adat Badui yang Dikenakan Presiden Jokowi