Tok! Tok! Tok! Pembunuh Sadis Ini Divonis Seumur Hidup
Kamis, 02 Februari 2017 – 03:30 WIB
Di rumah kontrakan inilah korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian korban diseret ke dalam kamar. Jasad korban dimasukan dalam koper dan dibawa di atas puncak arah Tapan via Sungaipenuh.
Sementara, perhiasan milik korban berupa kalung, cincin dan liontin digadaikan di Pengadaian di Sulak seberat 18,5 gram.
Jenazah Nety ditemukan di dasar jurang di KM 10 Sungaipenuh-Tapan pada Sabtu (19/6) 2016 lalu. Akhirnya polisi menetapkan terdakwa sebagi tersangka. Kepada penyidik terdakwa pun mengakui perbuatanya. (sap/rib)
Alex Bonatua, 28, terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni, 35, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat