Tok! Tok! Tok! Pembunuh Sadis Ini Divonis Seumur Hidup
Kamis, 02 Februari 2017 – 03:30 WIB

Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Di rumah kontrakan inilah korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian korban diseret ke dalam kamar. Jasad korban dimasukan dalam koper dan dibawa di atas puncak arah Tapan via Sungaipenuh.
Sementara, perhiasan milik korban berupa kalung, cincin dan liontin digadaikan di Pengadaian di Sulak seberat 18,5 gram.
Jenazah Nety ditemukan di dasar jurang di KM 10 Sungaipenuh-Tapan pada Sabtu (19/6) 2016 lalu. Akhirnya polisi menetapkan terdakwa sebagi tersangka. Kepada penyidik terdakwa pun mengakui perbuatanya. (sap/rib)
Alex Bonatua, 28, terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni, 35, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini