Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 – 21:25 WIB

Ilustrasi tembakau gorila. Foto: Humas Bea Cukai
Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte, dengan memesan melalui sosial media.
Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.
Paketan tembakau gorila tersebut lalu dipecah terdakwa menjadi 80 paket plastik klip dan liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil.
Selanjutnya, paket-paket tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya. (antara/jpnn)
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar