Tok, Tok, Tok, Penyuap Jaksa Ini Divonis Empat Tahun Penjara

Tok, Tok, Tok, Penyuap Jaksa Ini Divonis Empat Tahun Penjara
Suasana sidang saat pembacaan putusan terdakwa penyuapan terhadap jaksa Kejati Sumatera Barat, Xaveriandy Susanto (tengah), Jumat (9/6). Foto: padangekspres/jpg

Dalam amar putusannya majelis hakim juga mengenyampingkan nota pembelaan (pledoi) tentang poin justice collaborator yang diajukan Xaveriandy Sutanto.

Hakim menilai justice collaborator hanya bisa diajukan oleh orang yang terkait pidana, namun bukan pelaku utama. Sementara terdakwa Xaveriandy Susanto dinilai sebagai pelaku utama.

Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) yakninya Defika Yufiandra bersama tim, mengaku pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pikir-pikir.

Sebelumnya JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan.

Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, terdakwa Xaveriandy Susanto, memberikan uang kepada Farizal beberapa tahap, jumlah keseluruhannya Rp 440 juta. Hal ini bertujuan untuk mengurus perkaranya kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Kota Padang.

Uang tersebut digunakan Farizal untuk meringankan hukuman, serta pembuatan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi). Sebagian besar pemberian uang itu terjadi di rumah Farizal, di Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah.

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali. Pertama untuk kepentingan penahanan total uang Rp 55 juta. Rinciannya, pertama diserahkan sebesar Rp 20 juta, lalu Rp 15 juta, dan terakhir Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan dengan cara meletakkan di halaman depan rumah terdakwa Farizal.

Selanjutnya, untuk pengurusan perkara di pengadilan Xaveriandy Sutanto memberikan uang sebesar Rp 150 juta. Uang itu diterima pada 3 Agusutus 2016 sekitar pukul 22.00.

Majelis hakim akhirnya memvonis Xaveriandy Susanto empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jamat (9/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News