Tok Tok Tok, Yelnazi Rinto Divonis 7 Tahun Penjara

Tok Tok Tok, Yelnazi Rinto Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, pada Jumat (5/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Sebab, Yelnazi Rinto juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian, dia menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.(antara/jpnn)

Yelnazi Rinto merupakan terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News