Tok, Zamzami Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 20 April 2021 – 22:56 WIB

Terdakwa pengedar sabu lintas provinsi Zamzami. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021
Selanjutnya pada (23/11) pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu-sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram, dan 222,27 gram, uang tunai sejumlah Rp600 ribu sebagai upah membawa sabu ke Bali.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus narkoba bernama Zamzami, 26, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir