Tok, Zamzami Divonis 12 Tahun Penjara

Tok, Zamzami Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa pengedar sabu lintas provinsi Zamzami. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Selanjutnya pada (23/11) pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu-sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram, dan 222,27 gram, uang tunai sejumlah Rp600 ribu sebagai upah membawa sabu ke Bali.(antara/jpnn)

 

Terdakwa kasus narkoba bernama Zamzami, 26, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News