Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan
Jumat, 01 Maret 2013 – 01:34 WIB
Selain lima unit Laptop itu, Suratno juga membawa kabur tiga lembar cek yang masing-masing bernilai Rp 12,5 juta dan Rp 11,5 juta. Namun cek itu tak bisa dicairkkan Suratno karena sudah dibloir pemilik cek yang tak lain adalah pemilik toko Kaka Elektronik itu. Atas perbuatannya itu, Suratno dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Setelah sebulan buron, pelaku pembobolan toko Kaka Furniture Elektronik di Pasar Aviari Batam, 28 Januari lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satu Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Jaksel Ditangkap
- Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
- 2 Kelompok Pelajar Saling Bunuh Pakai Senjata Tajam
- Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja
- Jack Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelanggannya Ratusan Pemuda di Dumai
- Ratusan Pemuda di Dumai Gabung Grup Video Porno, Ada Iuran Bulanan