Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB

Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan ke DPR, pemerintah memperketat syarat calon kepala daerah dengan mengharuskan yang bersangkutan memiliki kecakapan dan pengalaman di bidang pemerintahan.
Syarat itu dalam kata lain melarang tokoh-tokoh baru yang tidak berpengalaman maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain tidak membantah adanya pasal yang mengatur syarat baru maju pilkada tersebut. Malik menyiratkan dukungan atas pasal tersebut. Dalam artian, pasal itu mutlak dibutuhkan demi menghentikan munculnya tokoh-tokoh amatir alias karbitan dalam pilkada.
"Pengalaman itu penting agar orang yang sama sekali tidak ngerti tentang pemerintahan menjadi kepala daerah. Itu juga tidak lucu," kata Malik di Jakarta kemarin (25/7).
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026