Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB

Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
Tokoh yang muncul secara instan, kata Malik, selama ini mampu berpartisipasi karena memanfaatkan longgarnya peraturan dalam syarat pencalonan kepala daerah. Fenomena itu harus diatur demi menghindari sebuah daerah dipimpin oleh orang yang tidak kompeten.
Baca Juga:
"Beberapa kepala daerah, menurut laporan Kemendagri, terlibat korupsi hanya karena tidak mengerti administrasi pemerintahan. Itu salah satu akibat dari sama sekali tidak punya pengalaman," ujar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) itu.
Syarat berpengalaman itu diatur dalam pasal 47 huruf d RUU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah harus mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan. Pada bagian penjelasan dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan pengalaman di bidang pemerintahan adalah pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun bekerja di lembaga eksekutif, atau legislatif, atau yudikatif, atau sebagai pengurus partai politik atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Taufiq Hidayat mengungkapkan, pengaturan itu merupakan satu dorongan bagi partai untuk menyiapkan calon-calon yang berkualitas. Parpol dituntut mencalonkan sosok yang tidak sama sekali baru dalam bidang politik, misalnya artis maupun pengusaha.
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026