Tol Paspro Telan Korban Jiwa, DPR Minta Pemerintah Tegas

Tol Paspro Telan Korban Jiwa, DPR Minta Pemerintah Tegas
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo berdialog dengan Direksi PT. Hutama Karya dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Palembang, Sumsel, Kamis (13/7). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyesalkan terjadinya kecelakaan kerja di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (29/10).

Satu pekerja meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akibat robohnya girder di tol itu.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta penyedia jasa konstruksi mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.

“Seharusnya, penyedia jasa konstruksi sekelas Waskita Karya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya,” kata Sigit, Senin (30/1).

Dia menjelaskan, sesuai pasal 52 Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia dan sub penyedia jasa  dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Penyedia jasa yang membandel bisa dikenai sanksi administratif.

Mulai peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin. Hal ini diatur di pasal 96 UU Jasa Kontsruksi.

“Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan penyedia jasa konstruksi,” kata Sigit. (boy/jpnn)


Sigit Sosiantomo menyesalkan terjadinya kecelakaan kerja di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News