Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis
Korban IP merupakan warga Kenagarian Suayan, Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota yang kerja di pabrik roti. Sedangkan tersangka AM merupakan warga Koto Baru Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang bekerja di salah satu rumah makan.
"Tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan sudah pacaran atau dekat dalam waktu tiga bulan terakhir. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Payakumbuh, yakni sejumlah pakaian dalam wanita milik korban, satu helai celana korban, satu gigi palsu milik korban, sepasang sepatu milik korban dan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA: Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)
Polres Payakumbuh meringkus pelaku pembunuhan perempuan berinisial IP, 21, yang jasadnya ditemukan di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, pada Rabu (9/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis