Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis

Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Korban IP merupakan warga Kenagarian Suayan, Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota yang kerja di pabrik roti. Sedangkan tersangka AM merupakan warga Koto Baru Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang bekerja di salah satu rumah makan.

"Tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan sudah pacaran atau dekat dalam waktu tiga bulan terakhir. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan Polres Payakumbuh, yakni sejumlah pakaian dalam wanita milik korban, satu helai celana korban, satu gigi palsu milik korban, sepasang sepatu milik korban dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)

Polres Payakumbuh meringkus pelaku pembunuhan perempuan berinisial IP, 21, yang jasadnya ditemukan di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, pada Rabu (9/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News