Tolak Amendemen Konstitusi, PPHN Cukup Diatur Dalam UU

Tolak Amendemen Konstitusi, PPHN Cukup Diatur Dalam UU
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: Ricardo/jpnn.com

Syarief memastikan bahwa sampai saat ini MPR RI belum memutuskan apapun terkait amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Hal itu, menurut dia, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.

"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," katanya pula.

Menurut dia, Pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD NRI 1945.

Selain itu, dia menjelaskan perlu dilakukan kajian mendalam terkait wacana amendemen tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi pergeseran sistem ketatanegaraan.

"Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua stakeholder," ucapnya.

Syarief tidak menginginkan isu amendemen konstitusi tersebut membuat masyarakat Indonesia terbelah.

Dia menilai banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan khususnya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Syarief Hasan menyatakan menolak wacana amendemen konstitusi, dia menilai PPHN cukup diatur dalam undang-undang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News