Tolak Amendemen Konstitusi, PPHN Cukup Diatur Dalam UU
Syarief memastikan bahwa sampai saat ini MPR RI belum memutuskan apapun terkait amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Hal itu, menurut dia, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.
"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," katanya pula.
Menurut dia, Pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD NRI 1945.
Selain itu, dia menjelaskan perlu dilakukan kajian mendalam terkait wacana amendemen tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi pergeseran sistem ketatanegaraan.
"Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua stakeholder," ucapnya.
Syarief tidak menginginkan isu amendemen konstitusi tersebut membuat masyarakat Indonesia terbelah.
Dia menilai banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan khususnya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Syarief Hasan menyatakan menolak wacana amendemen konstitusi, dia menilai PPHN cukup diatur dalam undang-undang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh