Tolak Amendemen Konstitusi, PPHN Cukup Diatur Dalam UU

Tolak Amendemen Konstitusi, PPHN Cukup Diatur Dalam UU
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menolak wacana amendemen UUD 1945.

Dia menilai usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) cukup diatur melalui undang-undang (UU).

"Untuk menghadirkan PPHN cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945," ujar Syarief Hasan.

Dia menyatakan pandangannya dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

Dia menilai untuk dilakukan amendemen diperlukan banyak pertimbangan dan hal tersebut merupakan arena politik, sehingga dikhawatirkan bisa berubah terkait isi perubahannya.

Karena itu, menurut dia, lebih baik memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Kemudian UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"Tujuan bernegara hanya satu yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental," ucapnya.

Syarief Hasan menyatakan menolak wacana amendemen konstitusi, dia menilai PPHN cukup diatur dalam undang-undang.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News