Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Kamis, 28 November 2019 – 12:34 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (tan/jpnn)
Tiga pegawai KPK mengundurkan diri karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas