Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (tan/jpnn)

 

Tiga pegawai KPK mengundurkan diri karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News