Tolak Eksepsi, PN Jakut Diduga Kriminalisasi Advokat KAI

Tolak Eksepsi, PN Jakut Diduga Kriminalisasi Advokat KAI
Suasana sidang dengan Terdakwa kasus penipuan, Julius Lobiua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajamada, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan, Julius Lobiua kembali menjalani persidangan dalam Perkara Pidana No : 704/Pid.B/2018/PN.JKT.UT Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg : PDM 226/JKT.UT/05/2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajamada, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). Dalam sidang tersebut hakim membacakan putusan sela. Sidang berjalan selama 30 menit itu, Hakim Ketua dalam putusannya menolak eksepsi (nota pembelaan) terdakwa.

“Eksepsi tidak dapat diterima dan putusan perkara ini dilanjutkan. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. Kita tunda Rabu, 8 Agustus 2018. Jam 11.00 WB," ujar Hakim Ketua sembari ketuk palu menutup sidang.

Namun putusan sela tersebut mendapat penolakan dari terdakwa yang diwakili oleh para pengacaranya. Mereka pun memprotes putusan tersebut yang dinilai telah mengkriminalisasi klien mereka.

Diketahui, terdakwa adalah seorang pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam kasus ini, terdakwa diduga melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga menilai terdakwa bukanlah pengacara gadungan yang tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota (KAI). Terdakwa, kata Apolos merupakan pengacara dari KAI yang sah. Penolakan eksepsi oleh hakim merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para pengacara KAI.

Jika hakim merujuk pada Undang-Undang (UU) Advokat pasal 31 No. 18 Tahun 2003 sangat tidak berdasar. Sebab, kata Apolos, UU tersebut telah dihapus oleh Makhamah Konstitusi (MK).

"Sensitivitas hakim kurang. Ini bukan pengacara gadungan. Dia pengacara KAI. UU advokat pasal 31 No. 18 tahun 2003 yang mengaku advokat diancam 5 tahun penjara. Pasal ini sudah dihapus," tegasnya.

Rencananya kata Apolos sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa dan KAI sendiri, pada sidang Rabu yang akan datang mereka akan melakukan demonstrasi di PN Jakarta Utara. "20 ribu Advokat KAI akan geruduk PN nanti," tambahnya.(jpnn)


Majelis hakim menolak Eksepsi dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kita tunda Rabu, 8 Agustus 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News